Buntut Rotasi Jelang Pilwalkot, Azis: Tidak ada Unsur Politis
RAKYATCIREBON.CO.ID – Walikota Cirebon yang juga bakal calon walikota di Pilwalkot 2018, Drs Nasrudin Azis SH memenuhi undangan Panwaslu Kota Cirebon, Kamis (25/1), untuk memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan rotasi pegawai edisi pamungkas di era kepemimpinannya saat ini.
Rotasi pegawai edisi terakhir pada Jumat pekan lalu diduga beraoma politis, karena menjelang pilwalkot. Padahal, dalam pelaksanaannya, walikota hanya melantik nama-nama pegawai eselon III-IV, auditor, kepala sekolah dan jabatan lainnya sesuai yang direkomendasikan Kemendagri.
“Nama-nama pegawai yang sudah dirumuskan oleh tim sejenis baperjakat di pemkot, kemudian disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan izin bagi saya bisa melantik,” ungkap Azis.
Rotasi pegawai dilakukan karena terdapat sejumlah jabatan eselon III dan IV yang kosong karena ditinggal pensiun. Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, bagi petahana, dilarang mengambil kebijakan perpindahan pegawai sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU daerah setempat.
“Kecuali ada izin dari Kemendagri. Nah, nama-nama yang dilantik itu sesuai dengan apa yang diizinkan oleh Kemendagri. Karena kalau ada perbedaan nama yang dilantik, kita bisa dikenakan sanksi. Kita tidak berani melakukan itu. Kita tidak akan ceroboh,” tuturnya.
Azis memastikan, rotasi pegawai yang sudah dilakukan tidak ada kaitannya dengan pilwalkot. Politisi Partai Demokrat itu hanya merotasi pegawai ke beberapa jabatan yang kosong dan urgen untuk diisi. “Saya pastikan tidak ada unsur politis sama sekali,” katanya.
Beberapa jam sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi MSi juga dimintai klarifikasi. “Kami sampaikan klarifikasi mengenai rotasi pegawai yang dilakukan. Saya jelaskan dan sampaikan, sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dilanggar,” katanya.
Anwar menjelaskan, sebelum melakukan rotasi pegawai, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan inventarisasi jabatan yang kosong. Kemudian pada 15 Desember 2017, pihaknya mengirimkan permohonan izin atau rekomendasi ke Kemendagri melalui Dirjen Otda agar walikota dibolehkan melantik.
“Pada 15 Januari 2018, Kemendagri memberi izin kepada walikota untuk melakukan rotasi pegawai. Pada 19 Januari 2018 kita laksanakan rotasi. Buktinya ada semua. Nama-nama yang dirotasi juga, semua sesuai yang ada di putusan Kemendagri,” jelasnya.
Disampaikan Anwar, rotasi pegawai dilakukan karena kebutuhan. Beberapa jabatan penting dan vital kosong ditinggal pensiun. Misalnya, salah satu jabatan eselon IV di BKPPD yang menangani administrasi gajian Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada salah satu jabatan di BKPPD yang posisinya krusial itu kosong. Begitu juga Kabag Hukum setda, kosong setelah ditinggal pensiun. Jadi, kita tidak bicara tahun politik. Melainkan kebutuhan untuk mengisi jabatan yang kosong itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo mengatakan, pemanggilan walikota dan kepala BKPPD untuk mengklarifikasi mengenai pelaksanaan rotasi pegawai. “Ini temuan Panwaslu dari media massa, kemudian ada surat juga dari komponen masyarakat. Bahwa terjadi rotasi pegawai di lingkungan pemda Kota Cirebon pada 19 Januari,” ungkap Susilo.
Dalam penyampaian klarifikasi, kata Susilo, kepala BKPPD membeberkan semua bukti administrasi yang berkaitan dengan rotasi pegawai. Dipastikan, atas seizin Kemendagri dan prosedural. “Surat izin dari Kemendagri memang ada,” katanya. (jri)
Sumber: